Menu

Mode Gelap

Daerah

Curi Sapi Limosin, Residivis di Bulukumba Diciduk Polisi

Avatar photobadge-check


					Curi Sapi Limosin, Residivis di Bulukumba Diciduk Polisi Perbesar

Sebaran.ID, Bulukumba – Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba bersama Polsek Ujungloe dan Polsek Kajang berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian ternak (curnak) yang meresahkan warga.

Pelaku berinisial BD (37), seorang petani asal Dusun Lembang, Desa Bonto Biraeng, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

BD diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang kembali melakukan aksinya.

Ia ditangkap pada Selasa dini hari (16/9/2025) sekitar pukul 02.00 Wita, di sebuah rumah sawah miliknya yang berada di Dusun Lamantang, Desa Bonto Biraeng, Kecamatan Kajang.

Saat ditangkap, BD tengah bersama seorang pria berinisial AW.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan keterlibatan AW dalam kasus pencurian tersebut.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan potongan tali sapi yang diduga digunakan untuk mengikat hewan hasil curian.

BD kemudian mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyembunyian ternak tak jauh dari rumah sawahnya.

Tim gabungan kemudian menuju lokasi dan berhasil menemukan tiga ekor sapi, salah satunya merupakan sapi jantan jenis Limosin, yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan warga berinisial SU (36), warga Kecamatan Ujungloe.

Korban melaporkan kehilangan tiga ekor sapi, termasuk sapi jenis Limosin, yang ditambatkan di area perkebunan milik PT Lonsum pada Selasa, 19 Agustus 2025.

“Keesokan harinya, sapi tersebut sudah hilang setelah tali ikatannya dilepas oleh pelaku,” ujar Iptu Muhammad Ali, Jumat (19/9/2025).

Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Polsek Ujungloe dan Satreskrim Polres Bulukumba.

Dari hasil penyelidikan, identitas dan keberadaan pelaku akhirnya berhasil diungkap.

BD telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam (17/9/2025) dan saat ini resmi ditahan di Rutan Mapolres Bulukumba.

Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Andi Edy Manaf Nahkodai ISKI Sulsel, Prioritaskan Kolaborasi dan Literasi Digital

27 September 2025 - 19:12 WIB

Kapolres Bulukumba Dukung Panggung Aspirasi: Wadah Baru Suara Rakyat

25 September 2025 - 13:25 WIB

Dedikasi Tanpa Henti, Petugas SKCK Polres Bulukumba Tetap Melayani Meski Sempat Tumbang Karena Kelelahan

15 September 2025 - 21:53 WIB

Peduli Korban Kebakaran, Polsek Kajang Salurkan Bantuan di Batunilamung

15 September 2025 - 12:25 WIB

Rusuh di Sulsel: Polda Tangkap 42 Orang, Termasuk Pelaku Pembakaran dan Pengeroyokan

11 September 2025 - 12:50 WIB

Berita Daerah