Sebaran.ID, Bulukumba – Tren penggunaan sepeda listrik kini tengah berkembang pesat di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Harganya yang lebih terjangkau dibandingkan sepeda motor menjadikan sepeda listrik pilihan banyak warga, termasuk anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah.
Namun, tren ini membawa dampak negatif yang berbahaya.
Banyak anak-anak, mulai dari SD hingga SMA, terlihat menggunakan sepeda listrik di jalan raya tanpa memperhatikan aturan dan keselamatan berlalu lintas.
Hal ini memicu kekhawatiran akan potensi kecelakaan. Menurut Brigpol Annisa, yang hadir bersama Kasatlantas Polres Bulukumba, AKP Muh. Idris, dalam acara radio di Bulukumba, penggunaan sepeda listrik di jalan raya harus dihindari.
“Kami menghimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk tidak membiarkan anak-anak mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Sepeda listrik hanya diperuntukkan di kawasan pemukiman, bukan di jalan raya,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, Satlantas Polres Bulukumba kini gencar melakukan sosialisasi terkait penggunaan sepeda listrik.
Jika ditemukan anak-anak mengendarai sepeda listrik di jalan raya, pihak kepolisian akan memanggil orang tua mereka untuk memberikan pembinaan.
Sebagai informasi, sepeda listrik dan skuter listrik diatur dalam Permenhub No. 45 Tahun 2020. Dalam regulasi tersebut, skuter listrik didefinisikan sebagai kendaraan dengan roda kecil yang menggunakan motor listrik, sementara sepeda listrik adalah kendaraan dua roda yang juga dilengkapi motor listrik.
Penggunaan kendaraan ini diatur dengan ketat untuk memastikan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya. Beberapa persyaratan keselamatan yang wajib dipenuhi antara lain:
Skuter Listrik:
– Lampu utama dan lampu posisi belakang
– Sistem rem yang berfungsi dengan baik
– Alat pemantul cahaya (reflector) di kiri, kanan, dan belakang
– Klakson atau bel
– Kecepatan maksimal 25 km/jam
Sepeda Listrik:
– Lampu utama
– Alat pemantul cahaya (reflector) atau lampu posisi belakang
– Sistem rem yang berfungsi dengan baik
– Alat pemantul cahaya di kiri dan kanan
– Klakson atau bel
– Kecepatan maksimal 25 km/jam
Selain itu, aturan penggunaan sepeda listrik dan skuter listrik juga mensyaratkan pengendara untuk:
– Menggunakan helm
– Usia pengendara minimal 12 tahun
– Tidak mengangkut penumpang (kecuali sepeda listrik yang dilengkapi tempat duduk penumpang)
– Tidak melakukan modifikasi daya motor
– Mematuhi tata cara berlalu lintas dan memberi prioritas pada pejalan kaki
Penggunaan sepeda listrik dan skuter listrik dapat dilakukan di lajur khusus yang disediakan atau di kawasan tertentu seperti pemukiman, kawasan wisata, dan area perkantoran.
Jika tidak tersedia lajur khusus, kendaraan ini boleh beroperasi di trotoar yang cukup lebar, dengan tetap memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
Bagi pengendara yang berusia 12-15 tahun, mereka wajib didampingi orang dewasa saat berkendara.
Dengan maraknya penggunaan sepeda listrik di Bulukumba, sangat penting bagi masyarakat untuk memahami regulasi yang ada dan selalu mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas.
Selain itu, edukasi kepada anak-anak dan orang tua mengenai bahaya dan aturan terkait penggunaan sepeda listrik di jalan raya sangat diperlukan untuk mencegah kecelakaan yang tidak diinginkan.***
Tidak ada komentar