Ingat Kasus Korupsi di Bulog Bulukumba? Kuasa Hukum Sebut Haji Tiro Tidak Merugikan Negara, Begini Faktanya

3 menit membaca
Hanif Devirza
Daerah - 31 Jan 2025

Sebaran.ID, Bulukumba – Kuasa hukum H. Iskandar Daeng Tiro, atau yang akrab disapa Haji Tiro, membantah tuduhan keterlibatan kliennya dalam kasus dugaan korupsi penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Bulog Bulukumba.

Hal tersebut disampaikan oleh Rais, kuasa hukum Haji Tiro, saat konferensi pers di kantor Rais Panrita dan Partner, Jumat (31/1/2025).

Rais menegaskan, kliennya tidak mengetahui bahwa beras yang dibelinya dari Kepala Bulog Cabang Bulukumba, Ervina, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan beras SPHP.

Haji Tiro, kata Rais, membeli beras sebanyak 25 ton dengan harga Rp8.600 per kilogram dari Ervina, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bulog Cabang Bulukumba.

Hal ini bertentangan dengan harga eceran tertinggi (HET) beras SPHP yang seharusnya hanya Rp8.300 per kilogram. Selisih harga tersebut diduga diambil secara pribadi oleh Ervina.

“Klien kami tidak mengetahui bahwa harga yang dibayar lebih tinggi dari HET, dan dia juga tidak tahu bahwa beras tersebut merupakan bagian dari program SPHP,” tegas Rais.

“Jadi sebenarnya, bisa dikata, klien kami ini menguntungkan negara, karena seharusnya hanya dibeli dengan harga Rp8.300 tapi malah dibeli Rp8.600,” sambungnya.

Lebih lanjut, Rais mengungkapkan bahwa Ervina menggunakan rekening Haji Tiro untuk menampung hasil penjualan beras SPHP.

Haji Tiro, menurut Rais, tidak menyadari niat jahat dari Ervina, karena selama ini Haji Tiro dikenal sebagai mitra Bulog dalam pengadaan beras.

Distribusi Beras H Tiro Terbatas di Bulukumba

Rais juga menekankan perbedaan signifikan antara tindakan kliennya dan tersangka lainnya dalam kasus ini.

Haji Tiro hanya mendistribusikan beras di wilayah Bulukumba, sementara tersangka lain diduga membawa beras SPHP hingga ke Kupang.

“Beras yang dibeli oleh Haji Tiro tidak keluar dari Bulukumba. Ini berbeda dengan tersangka lain yang mendistribusikan beras ke luar daerah,” tambah Rais.

Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa kliennya tidak melanggar hukum, dan dia menilai penetapan Haji Tiro sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bulukumba masih prematur.

Rais juga menduga bahwa penyidik Kejari Bulukumba mengalami kesulitan dalam menangani kasus ini.

Meski demikian, Rais menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jika kasus ini dilanjutkan ke pengadilan, H Tiro siap untuk menghadapi persidangan dan membuktikan ketidakbersalahannya.

Lima Tersangka dalam Kasus Korupsi Beras SPHP

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Bulukumba telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran beras SPHP pada 28 November 2024.

Selain Haji Tiro, empat tersangka lainnya adalah EZ (49), Pimpinan Cabang Bulog Bulukumba; R (35), mantan Asisten Manajer Supply Chain & Pelayanan Publik Bulog Bulukumba; SS (60), pengusaha beras asal Jeneponto; dan S (41), pengusaha beras asal Kupang.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, Banu Laksmana, para tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan dalam penyaluran beras SPHP antara Januari hingga September 2023.

Dari total 1.344.490 kg beras yang disalurkan ke empat kabupaten, sebanyak 710.467 kg (52,84 persen) didistribusikan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp2.144.829.290 berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Bulukumba.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka diancam dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara jika terbukti bersalah.***

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
CLOSE ADS