Kabar Terbaru Sengketa Pilkada Bulukumba di MK, Ada Potensi Dismisal

2 menit membaca
Nurjannah
Daerah - 20 Jan 2025

Sebaran.ID, Bulukumba – Sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bulukumba saat ini sedang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Paslon 01 Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto alias JADIMI, menggugat hasil Pilkada Bulukumba.

Namun, gugatan yang diajukan oleh JADIMI berpotensi tidak dilanjutkan jika hakim memutuskan untuk dismisal dalam sidang putusan sela.

Sidang lanjutan sengketa Pilkada Bulukumba 2024 di MK ini bakal kembali digelar Selasa, (21/1/2025) besok.

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan jawaban dari termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba.

Termasuk pihak terkait Paslon 02, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulukumba.

Ketua KPU Bulukumba, Asbar Akib, Senin (20/1/2025) mengatakan, KPU telah mempersiapkan jawaban serta alat bukti yang akan diserahkan ke MK pada sidang tersebut.

“Alhamdulillah, kami sudah dalam proses persiapan menyusun jawaban dan alat bukti. Rencananya, besok kami akan setor ke MK,” ujar Asbar.

Sidang ini akan menguji apakah gugatan yang diajukan memenuhi syarat formal dan dasar hukum yang kuat.

Pada tahap berikutnya, yakni sidang putusan sela, hakim akan memutuskan apakah perkara ini dapat dilanjutkan ke pokok perkara atau dihentikan (dismisal).

Dismisal biasanya terjadi jika gugatan pemohon dianggap tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.

“Menunggu sidang putusan sela, apakah lanjut ke pokok perkara atau dismisal. Tapi ini belum ada jadwalnya,” tambah Asbar.

Jika sidang dilanjutkan, maka tahapan berikutnya adalah pembahasan pokok perkara, di mana MK akan memutuskan apakah hasil Pilbup Bulukumba 2024 yang dipersoalkan akan dibatalkan atau tidak.

Sebelumnya, dalam sidang perdana pada Jumat (10/1/2025) lalu, pemohon telah membacakan permohonannya, yang menyatakan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Paslon 02, yang juga merupakan petahana.

Pihak pemohon menuduh Paslon 02, yang diusung oleh Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf, melakukan pelanggaran yang merugikan kandidat lain selama pelaksanaan Pilbup 2024.

Oleh karena itu, mereka meminta MK untuk membatalkan hasil Pilbup Bulukumba dan mengadakan pemungutan suara ulang.***

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
CLOSE ADS
Exit mobile version