Menu

Mode Gelap

Nasional

Harta Nadiem Makarim Melonjak Jadi Rp4,8 Triliun, Kini Dicekal Terkait Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun

Perbesar

Nadiem Makarim

Sebaran.ID, Jakarta – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Nadiem Makarim menunjukkan lonjakan signifikan selama menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kekayaan Nadiem pada tahun pelaporan 2022 tercatat mencapai Rp4,8 triliun.

Laporan tersebut disampaikan ke KPK pada 31 Maret 2023.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kekayaan pendiri Gojek ini mengalami peningkatan tajam, dari sekitar Rp1,1 triliun pada 2021 menjadi Rp4,8 triliun pada 2022—naik sekitar Rp3,6 triliun hanya dalam satu tahun.

Rincian kekayaan Nadiem berdasarkan LHKPN 2022 antara lain:

– Tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Gianyar (Bali), dan Rote Ndao (NTT) senilai Rp55,3 miliar.

– Satu unit mobil Honda Brio senilai Rp162 juta.

– Harta bergerak lainnya sebesar Rp752 juta.

– Surat berharga sebesar Rp5,5 triliun.

– Kas dan setara kas Rp12,2 miliar.

– Harta lainnya Rp3,4 miliar.

– Utang yang dilaporkan sebesar Rp790 miliar.

Dengan demikian, total kekayaan bersih Nadiem Makarim mencapai sekitar Rp4,87 triliun.

Dicekal Terkait Kasus Chromebook Rp9,9 Triliun

Nadiem Makarim kini menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi mencekalnya bepergian ke luar negeri.

Pencekalan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan pada periode 2019–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa pencekalan terhadap Nadiem mulai berlaku sejak 19 Juni 2025 selama enam bulan ke depan.

Kasus ini berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan yang melibatkan pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,98 triliun, terdiri dari:

  • Rp3,58 triliun dari Dana Satuan Pendidikan (DSP).
  • Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kejagung menduga terjadi pemufakatan jahat dalam pengadaan tersebut, termasuk adanya intervensi dalam proses teknis yang mengarah pada penggunaan Chromebook, meski hasil uji coba oleh Pustekkom tahun 2019 menyatakan perangkat tersebut tidak efektif digunakan dalam sistem pendidikan Indonesia.

Dugaan Keterlibatan Nadiem

Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, pencekalan terhadap Nadiem menjadi sinyal bahwa penyidik ingin mendalami lebih jauh peran mantan Mendikbudristek itu, terutama dalam pengambilan kebijakan dan keputusan strategis terkait proyek Chromebook tersebut.

Salah satu dugaan utama Kejagung adalah adanya manipulasi dalam kajian teknis yang semula merekomendasikan sistem operasi Windows, namun kemudian diubah menjadi sistem operasi Chrome yang digunakan dalam Chromebook.

Perubahan rekomendasi ini menjadi salah satu fokus penyidikan Kejagung untuk mengungkap potensi penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara yang ditimbulkan.***

Facebook Comments Box
Berita Terkait

KPK Rilis Harta Presiden dan Wapres, Prabowo Tembus Rp 2 Triliun, Gibran Tak Kalah Tajir

26 Juli 2025 - 10:21 WIB

Rekening Bansos Dipakai Judol, Pemerintah Bakal Putus Bantuan

9 Juli 2025 - 18:38 WIB

Aksi Heroik Agam di Rinjani, Warga Brasil Sebut Pahlawan

27 Juni 2025 - 09:26 WIB

Diserbu Emak-emak, Raffi Ahmad Sebut Bantaeng Luar Biasa, Setelah itu Kunjungi ini di Makassar

15 Februari 2025 - 21:22 WIB

Raffi Ahmad Kunjungi Bantaeng Viral di Media Sosial, Ini Tujuannya

15 Februari 2025 - 20:40 WIB

Berita Nasional
Exit mobile version