Gegara Loloskan Trisal Tahir, DKPP Pecat Tiga Komisioner KPU Palopo

ILUSTRASI: Komisioner KPU Kota Palopo. (ist)

Sebaran.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) baru saja memutuskan untuk memberhentikan tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo.

Keputusan ini terkait dengan dugaan pelanggaran dalam penetapan status memenuhi syarat bagi Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota Palopo.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (24/1/2025) dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube DKPP RI.

Baca Juga:  Bina Rohani dan Mental Anggota, Kapolres Bulukumba Gelar Yasinan dan Doa Bersama

Sidang ini merupakan bagian dari pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu (KEPP).

Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan bahwa tiga komisioner yang terlibat, yaitu Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin, serta dua anggota KPU, Abbas dan Muhatzir Muhammad Hamid, telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 287-PKE-DKPP/XII/2024.

“Teradu 1, teradu 2, teradu 3 dalam perkara ini terbukti melakukan pelanggaran kode etik, yang terkait dengan penanganan ijazah calon Wali Kota Trisal Tahir,” ujar Ratna.

Baca Juga:  Kadivhumas Polri Buka Pelatihan Bakomsus Humas 2025, Tingkatkan Profesionalisme Jajaran Humas

Menurut DKPP, Irwandi Djumadin dan Abbas seharusnya memiliki pemahaman yang mendalam mengenai keabsahan ijazah paket C Trisal Tahir.

Namun, keduanya terbukti lalai dalam menyikapi persoalan tersebut, yang berpotensi melanggar perundang-undangan.

Keduanya, bersama Muhatzir, terbukti tidak memiliki sikap yang cukup untuk mencegah kesepakatan yang berpotensi merugikan proses pemilu.

Akibatnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap ketiga komisioner tersebut.

“Kami menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzir Muhammad Hamid, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tambah Ratna.

Baca Juga:  Wabup Andi Edy Manaf Resmi Buka Pelatihan Senam Anak Indonesia Hebat di Bulukumba

Selain itu, DKPP juga memberikan peringatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo terkait penanganan perkara ini.

KPU RI pun diinstruksikan untuk segera melaksanakan putusan yang telah dibacakan.***

Ikuti Kami di Google News